MANADO, BULAWANEWS.COM – Pimpinan KPK RI Saut Sitomorang menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah, antara Pemda se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Sulut, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluteggomalut dan Bank SulutGo. Selasa (10/9) siang tadi
Kegiatan yang bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara, bersama seluruh kepala daerah se-Sulut melakukan penandatanganan
Dalam sambutannya, Gubenur Olly Dondokambey mengatakan, pemekaran wilayah menjadi alasan utama agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara baik dan cermat. Karena aset daerah berkaitan dengan investasi untuk mendatangkan pendapatan.
“Contohnya, ada beberapa aset tanah yang di miliki Pemprov Sulut dan tidak digunakan, akhirnya dapat dimanfaatkan menarik investor untuk berinvestasi di bidang pariwisata,” ujar Gubernur.
Ditempat yang sama, Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik. Ia juga meminta agar kepala daerah tetap kompak.
“Tugas KPK bukan hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga pencegahan. KPK itu kerjanya sebagai trigger mekanisme. Salah satunya mendorong orang melakukan perubahan. Tujuannya menciptakan rakyat sejahtera,” tukasnya.
Turut hadir pada kegiatan, Kajati Sulut, Pimpinan Bank SulutGo, Pimpinan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulut, serta Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sulut.(*)