HUKRIM,BULAWANEWS.COM – 2 warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu mendapatkan remisi bebas murni
Kepala Rutan Kelas IIb Kotamobagu Anton Heru Susanto Bc IP melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Busen mengatakan keduanya merupakan narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan
“Remisi bebas murni merupakan reward bagi warga binaan yang berkelakuan baik, oleh karena itu kami selalu mengingatkan agar warga binaan taat selalu menjalani masa hukuman negara,” ujarnya ketika ditemui Bulawanews.com diruang kerjanya, Kamis (3/10/2019)
Ditambahkan, Busen adapun remisi yang diberikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan, Remisi yang didalamnya mengatur Hak Napi, Pembinaan dan Remisi
“Salah satu syaratnya adalah Napi harus berkelakuan baik dalam Rutan, baru kami ajukan remisinya sesuai aturan dan ketentuan,” imbuhnya ‘
Berdasarkan informasi yang diterima kedua warga binaan tersebut bernama Hardi Mokoagow asal Kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Timur dan Farli Paputungan berasal dari desa Lolan Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow
Robby Paputungan