KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperidagkop UKM) menegaskan tidak ada pedagang yang berjualan di lokasi Parkir 23 Maret.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disperindagkop UKM Herman Aray semua pedagang yang sudah direlokasi didalam gedung tidak bisa kembali berjualan di lokasi yang sudah dilarang Pemkot Kotamobagu.
“Kami tegaskan tidak ada aktivitas pedagang dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk berjualan di parkiran,” ucap Aray.
Lanjut Aray, pihaknya terus bekerjasama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban pedagang.
“Bersama Satpol PP akan menindak tegas jika ada pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya petugas gabungan Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar dan Dinas Perhubungan telah berhasil merelokasi seluruh pedagang ketempat yang telah disediakan.
Robby Paputungan