KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Rabu (2/9/2019) kemarin bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kompas membahas kelanjutan soal rencana pembangunan ringroad
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Imran Amon, kepada sejumlah awak media mengungkapkan tahapan perencanaan pembangunan ring road sudah pada persiapan pendataan lahan yang akan dilintasi proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menggelar pertemuan bersama Pemkab Boltim, mengingat ring road yang akan dibangun melintas di sebagian wilayah daerah tersebut.
“Kita data terlebih dahulu lahan yang akan dilewati ring road, kemudian diukur setiap bidangnya. Itu kemudian akan ditindaklanjuti ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah pendataan dan pengukuran lahan akan diketahui siapa pemilik lahan untuk proses ganti rugi nanti. “Untuk ganti ruginya melalui APBN, karena ring road itu melewati lebih dari satu kabupaten atau kota. Ketentuannya begitu,” jelasnya.
Ring road yang akan dibangun sepanjang 36 kilo meter yang melintasi wilayah Kota Kotamobagu dan sebagian wilayah Boltim dan Bolmong. Untuk Kota Kotamobagu panjangnya 15.100 meter dan akan melintas pada 367 bidang tanah, Kabupaten Boltim 7000 meter dengan 273 bidang tanah, dan Kabupaten Bolmong 11.852 meter yang terlintas pada 247 bidang tanah (*/David)