HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Satu unit angkutan umum mikolet kena tilang oleh petugas Satlantas Polres Kotamobagu akibat melebihi kapasitas penumpang yaitu sebanyak 15 orang
Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP LA Daena S.Sos MAP melalui Kanit Dikyasa IPDA Agus Julianto, mengatakan angkutan umum melanggar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut.
“Wajarnya, delapan orang jika lima belas orang sudah sangat membahayakan dan berdesakan didalam mobil, Oleh karena itu pengemudinya petugas sangsi tilang,” terang Agus Julianto
“Semoga dengan penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pemilik dan pengemudi angkutan umum,” tandasnya
Amatan Bulawanews.com Operasi Zebra Samrat 2019 sengaja digelar untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat berdisipiln lalulintas, Dan untuk wilayah Kotamobagu digelar di bundaran Paris dan jalan AKD Kelurahan Mongkonai kecamatan Kotamobagu barat
Berdasarkan informasi Operasi Zebra hari kedua ini berhasil menjaring sebanyak 97 pelanggar. Sesuai jadwal kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 23 Oktober-3 Nobember 2019 serentak seluruh Indonesia.
Robby Paputungan