Warga: Jasa Raharja Bantu Ringankan Beban Keluarga Musibah Lakalantas

BMR – PT Jasa Raharja adalah institusi yang memiliki tugas memberikan pelayanan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, dengan tugas pokok memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakan. Berbagai pola pelayanan, pendekatan, dan ragam kerja sama dengan mitra kerja terkait tak lupa terus ditingkatkan. Dan yang paling prioritas, adalah pelayanan yang baik kepada masyarakat.

 

“Jasa Raharja adalah solusi bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin. Pihak keluarga sangat terbantu untuk meringankan beban. Semua petugasnya begitu ramah. Mereka benar-benar memahami suasana bathin keluarga yang masih berduka. Hal ini kami rasakan ketika mereka datang di rumah untuk meminta berkas pelengkap untuk proses santunan. Tutur kata yang santun membuat hati kami nyaman,” ucapnya.

 

Sementara, Kepala Jasa Raharja perwakilan Kotamobagu Hi Ardiansyah mengatakan bahwa apa yang dilakukan merupakan kewajiban dan tugas Jasa Raharja.

 

“Pelayanan yang baik adalah komitmen kami. Terimakasih kepada masyarakat dan mitra kerja dalam hal ini pemerintah setempat dan pihak kepolisian yang telah bekerja sama dengan baik selama ini. Kami berharap masyarakat lebih tahu tentang tugas Jasa Raharja. Mulai dari prosedur pengurusan asuransi kecelakaan. Agar masyarakat mudah mendapatkan santunan pada pembayaran asuransi. Sebab seluruh masyarakat berhak mendapat santunan jika mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara, yang terjamin berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran pembayaran santunan diatur sesuai jenis jaminan mulai luka-luka, cacat tetap atau permanen, meninggal dunia dan penguburan.

 

“Peran media juga itu penting dalam upaya mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas tentang tugas pokok Jasa Raharja. Komitmen kami dalam bertugas yaitu disiplin, tanggungjawab, proaktif, ramah, ikhlas dan empati,” tambahnya.
Terkait dana asuransi, Jasa Raharja menarik iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaam Lalulintas Jalan (SWDKLJ), kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa premi wajib, yang harus dibayar.”Setiap masyarakat yang membayar pajak, sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja,” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam proses klaim asuransi santunan oleh setiap ahli waris, pihak Jasa Raharja bekerja sama dengan Kepolisian, Rumah Sakit dan pemerintah.

Ade Putra

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Jasa Raharja Kotamobagu Memberikan Pelayanan Terbaik

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Jasa Raharja Kotamobagu terus memberikan pelayanan terbaik dengan membayarkan klaim asuransi kecelakaan ...