KOTAMOBAGU,BULAWANEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dinasketrans) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020, Selasa (5/11) di Aula Kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kotamobagu
Acara dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinasketrans Sulut Maya Tikoalu S.Sos, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kotamobagu, Dewan Pengupahan Sulut, Asosiasi Pengusaha Sulut, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu, Perwakilan Perusahaan se – Kota Kotamobagu .
“Setidaknya ada keadilan bagi para pekerja dan juga tenaga honor daerah, bagi pengusaha untuk menerapkan UMP,” ucap Maya Tikoalu.
Menurutnya lagi, supaya ada keadilan pembahagian upah yang merata dari pekerja atau karyawan baru dengan yang lama, meilihat latar belakang pendidikan, masa kerja serta skill dengan menggunakan formula struktur dan skala upah.
“Dengan melalui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan,” jelas Maya Tikoalu.
Maya pun mendorong sebaiknya di Kota Kotamobagu agar membentuk dewan pengupahan kota
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan untuk kedepan pihaknya akan membentuk dewan pengupahan dengan melihat dan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. dan membutuhkan beberapa kajian yang dilakukan “Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi UMP pihak kami akan menyampaikan ke pimpinan untuk membentuk dewan pengupahan,”tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp3,31 juta pada 2020. Besaran itu naik 8,51 persen dari Rp3,05 juta pada tahun ini
Robby Paputungan