KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Untuk merealisasikan Dana Bantuan Politik di Kota Kotamobagu syarat mutlak yang harus disiapkan oleh parpol adalah proposal usulan penggunaan dana Banpol Tahun anggaran 2019, demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Kotamobagu Irianto Mokoginta, saat ditemui.
“Hingga saat ini baru sudah empat Partai Politik (Parpol) yang memasukkan proposal. Masing-masing partai yang sudah kami terima proposalnya adalah; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Demokrat,” terang Makalalg
“Proposal yang sudah masuk masih kami akan verifikasi kebenaran datanya termasuk copian SKnya harus dilegalisir oleh Pengurus DPD I Provinsi dan atau dari DPP partai bersangkutan,” sambungnya
Makalalag pun mengingatkan kepada Parpol yang sampai hari ini belum memasukkan proposal kami berharap agar secepatnya dikirim kepada Walikota melalui DPKD KK.
“Sepuluh parpol yang akan menerima dana Banpol kami optimis akan menerima seluruhnya karena semuanya mempersiapkan proposal usulan penerimaan dana banpol, hanya mungkin karena banyaknya agenda maka yang lainnya belum memasukkan proposal,” pungkas pejabat low profile (*)