KOTAMOBAGU,BULAWANEWS.COM – Lurah Mogolaing Fatmwati Ginano mengatakan, sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPTPBB) dibagikan awal tahun 2019, progresnya baru 57.9 % atau setara Rp 364.550.258 dari target Rp 628.704.752
Guna memaksimalkan warga membayar pajak sebelum batas terakhir pembayaran, pihaknya terus memaksimalkan seluruh perangkat kelurahan. “Saya sampaikan ke warga, ayo kita bayar PBB, karena itu kewajiban sebagai warga negara,” ujar Ginano diruang kerjanya, Senin (4/11)
Lebih lanjut, Ginano menambahkan, salahsatu kendala yang ditemui, wajib pajak memiliki alamat tinggal di Kelurahan Mogolaing akan tetapi warga tersebut memiliki dan menetap diluar daerah Kotamobagu. “Sehingga itu salah satu kendala yang dihadapi dirinya bersama perangkat,” ungkapnya
“Pajak merupakan pendapatan negara dan akan digunakan, memacu untuk dapat menyeimbangkan pembangunan khususnya di daerah Kotamobagu dan pajak adalah merupakan tanggungjawab setiap masyarakat,” pungkas Fatmawati.
Robby Paputungan