HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Diduga alami pencemaran nama baiknya oleh oknum warga dalam video pembongkaran rumah yang sempat viral di media sosial (Medsos), membuat Sumiati Ruppi (41) warga Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan didampingi kuasa hukumnya Mohamad Iqbal SH MH mendatangi pengaduan Polres Kotamobagu, Selasa (12/11)
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, Mama Jesi panggilan akrab Sumiati Ruppi, menyampaikan hendak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh terlapor SM
“Kejadiannya baru minggu lalu, dan saya ketahui dari unggahan video di akun Fb,” ungkap Mama Jesi kepada petugas
Mama Jesi menuturkan, terlapor SM yang dalam Video tersebut mengatakan Cuma gara-gara Pilsang, dan beda pilihan so suruh bongkar itu rumah so mo pindah supaya so bukan di tanah mama jesi
“Saya keberatan pak, oleh karena itu saya laporkan, Saya berharap kepada pihak berwajib kiranya terlapor dipanggil dan diproses sesuai proses hukum yang berlaku,” harapnya
Sementara, Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan. SIK. MH melalui Kasubag Humas IPTU Rusman M Saleh membenarkan adanya laporan tersebut dari korban
“Laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur,”ungkapnya Robby Paputungan