HUKRIM,BULAWANEWS.COM – Satlantas Polres Kotamobagu telah menahan AM alias Aswin (26) pengemudi mobil Toyota Calya DB 1324 KD sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang ibu Sarpida Uwen (56) warga Kobo besar
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP La Daena melalui Kanit Lakalantas Polres Kotamobagu IPTU Sugiyanto bahwa kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa sementara dilakukan pemeriksaan.
“Ya sudah ditetapkan tersangka pengemudinya, Kasus segera gelar perkara, kita lakukan sidik dan kemungkinan besar pekan depan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kanit Laka Lantas IPTU Sugiyanto, Kamis (21/11)
Ditambahkan, Sugiyanto “Insyaallah, pekan depan masuk pada tahapan pertama dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” imbuhnya
AM dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sugiyanto, AM dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Ia menabrak pejalan kaki
Robby Paputungan