Kanit Laka Polres Kotamobagu IPTU Sugiyanto

Polisi Tahan Pengemudi Penabrak Pejalan Kaki Di Kobo besar, Kanit Laka : Pelaku Diancam pidana 5 tahun Penjara

HUKRIM,BULAWANEWS.COM – Satlantas Polres Kotamobagu telah menahan AM alias Aswin (26) pengemudi mobil Toyota Calya DB 1324 KD sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang ibu Sarpida Uwen (56) warga Kobo besar

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas AKP La Daena melalui Kanit Lakalantas Polres Kotamobagu IPTU Sugiyanto bahwa kasus kecelakaan yang menelan korban jiwa sementara dilakukan pemeriksaan.

“Ya sudah ditetapkan tersangka pengemudinya, Kasus segera gelar perkara, kita lakukan sidik dan kemungkinan besar pekan depan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kanit Laka Lantas IPTU Sugiyanto, Kamis (21/11)

Ditambahkan, Sugiyanto “Insyaallah, pekan depan masuk pada tahapan pertama dilimpahkan ke  Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” imbuhnya

AM dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sugiyanto, AM dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Ia menabrak pejalan kaki

Robby Paputungan

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Tabrak Beton Pemisah Jalan

HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Sebuah Toyota Avanza warna silver menabrak beton pemisah jalan depan Paris Super ...