Barang bukti dari tangan tersangka yang berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu

Bahaya, Obat Tri-X Sasar Generasi Muda

HUKRIM,BULAWANEWS.COM – Pengungkapan kasus 1.577 butir obat Trihexipenidyl beberapa waktu lalu, kondisi ini mengkhawatirkan lantaran pengedarnya menyasar para korbannya usia remaja

Informasi yang dihimpun, jajaran Satuan Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua tersangka TKP di daerah Bolaang Mongondow timur notabene masuk daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR)

Polres Kotamobagu melalui Kasatnarkoba AKP Noldy Rimporo menghimbau kepada para orang tua akan bahaya obat keras yang tidak dijual bebas ini dan segera melaporkan jika menemukan informasi pengedar maupun pengguna Narkoba

“Sindikat pengedar penjualannnya menyasar pada remaja berusia 15 tahun kebawah,” kata Noldi, Senin (16/12).

“Per bungkus obat Tri- X berisi lima butir dijual dipasaran seharga Rp 100 ribu, berdasarkan pesanan,” sambungnya.

Ditambahkan, peredaran narkoba sangat diperanguhi lingkungan, Sehingga Satnarkoba Polres Kotamobagu terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah BMR

“Bagi siapa saja yang terbukti memiliki, mengedarkan dan menggunakan narkoba diancam dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun dan obat-obatan berbahaya akan di ancam dengan UU Kesehatan Nonor 36 Tahun 2009 dan untuk psikotropika diancam dengan UU Nomor 5 Tahun 1997,” pungkasnya

Robby Paputungan

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang: Polres Kotamobagu Gencar Bintibluh

BULAWANEWS.COM, HUKRIM – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kotamobagu, di bawah kepemimpinan Kasat Binmas ...