HUKRIM, BULAWANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membuka aplikasi pembayaran tilang dengan menggunakan pesan WhatsApp dan SMS
Kasi Pidum Zulkarnaen Perdana mengatakan pelayanan ini sudah berjalan kurang lebih tiga minggu, dan memudahkan bagi masyarakat (pelanggar.red) yang memanfaatkan informasi seputar layanan tilang.
“Tujuan adanya informasi layanan tilang ini adalah untuk memudahkan bagi pelanggar agar tidak repot lagi harus ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu untuk mengecek besaran denda yang akan dibayarkan,” jelas Zulkarnaen. Senin (9/12)
Ia pun berharap bisa memanfaatkan informasi layanan tilang ini dengan sebaik-baiknya
“Kami sangat mengharapkan kepada warga masyarakat terutama pelanggar tilang agar dapat menggunakan nomor telepon pelayanan tilang untuk efektivitas waktu,” ucap Zulkarnaen.
Inovasi ini dapat membantu dan mempermudah para pelanggar untuk melakukan Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Tilang serta Pengambilan Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Bagi pelanggar untuk dapat mengetahui Denda dan Biaya Perkara Tilang serta Prosedur Pengambilan Barang Bukti Tilang dikantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu menghubungi layanan via Whatsapp/SMS : 0812 1988 1551 dan via instagram @petugastilangknkotamobagu.
Robby Paputungan