Kedua tersangka dan barang bukti

Satnarkoba Polres Kotamobagu Bekuk Pengedar Obat Tri-X

HUKRIM,BULAWANEWS.COM –  Tim Satnarkoba Polres Kotamobagu menangkap YM alias Aso (30) dan ABK alias Blangko (25) warga ratatotok, kabupaten Mitra, di jalan desa Buyat kabupaten Bolaang Mongondow timur. Sabtu (7/12) pekan lalu atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin.

Saat ditangkap, polisi mendapati 1.577 butir obat Trihexipenidyl, 1 buah Hanphone Merk Vivo Y19, 1 buah Handphone Merk Vivo Y93 dan uang sebesar Rp 750.000

Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Noldi Rimporo SE, kepada Bulawanews.com, Selasa (10/12)  menerangkan bahwa keduanya sudah beraksi selama lima tahun mengedarkan obat psikotropika golongan 3 jenis Trihexipenidyl.

“Kedua tersangka sesuai pesanan mengedarkan obat-obat didaerah Boltim dan Kotamobagu,” ucapnya

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjual obat per bungkus Tri-X isi 20 butir dijual dengan harga Rp 100.000 dan Rp 150.000

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut

Robby Paputungan

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Jelang Nataru Satuan Narkoba Polres Kotamobagu Incar Penjual dan Pemakai Narkoba

HUKRIM,KOTAMOBAGU- Kepala Satuan Narkoba Polres Kotamobagu AKP Noldi Rimporo jelang Natal dan Tahun baru (Nataru) ...