HUKRIM,BULAWANEWS.COM – Tim Satnarkoba Polres Kotamobagu menangkap YM alias Aso (30) dan ABK alias Blangko (25) warga ratatotok, kabupaten Mitra, di jalan desa Buyat kabupaten Bolaang Mongondow timur. Sabtu (7/12) pekan lalu atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin.
Saat ditangkap, polisi mendapati 1.577 butir obat Trihexipenidyl, 1 buah Hanphone Merk Vivo Y19, 1 buah Handphone Merk Vivo Y93 dan uang sebesar Rp 750.000
Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP Noldi Rimporo SE, kepada Bulawanews.com, Selasa (10/12) menerangkan bahwa keduanya sudah beraksi selama lima tahun mengedarkan obat psikotropika golongan 3 jenis Trihexipenidyl.
“Kedua tersangka sesuai pesanan mengedarkan obat-obat didaerah Boltim dan Kotamobagu,” ucapnya
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjual obat per bungkus Tri-X isi 20 butir dijual dengan harga Rp 100.000 dan Rp 150.000
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut
Robby Paputungan