POHUWATO,BULAWANEWS.COM – Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana melakukan perombakan kabinetnya mulai mutasi pejabat, Selasa (14/1) kemarin
Pasalnya Kabupaten Pohuwato adalah salah satu daerah yang akan melaksanakan hajatan Pilkada tahu 2020 ini, Sehingga 6 bulan sebelum penetapan calon, pengisian dan mutasi pejabat ada aturan main terkait sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pasal 71.
Amanah undang undang ini menyatakan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berkaitan dengan mutasi jabatan pejabat yang rencananya akan segera dilakukan, maka Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga setelah koordinasi, berpotensi membuat sejumlah pejabat di Pohuwato mulai harap harap cemas.
Dahlan