KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Lurah Kotamobagu Felly Tandaju S.Pd mengisyaratkan akan mengganti beberapa perangkat kelurahan dikarenakan harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat dan belum berumur 60 tahun.
“Untuk tahun 2020 kami mengusulkan nama-nama perangkat ke kecamatan dan bagian Tapem sesuai Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019,” kata Tandaju
Lanjutnya, ada beberapa perangkat yang akan diganti salah satunya faktor usia dan lainnya terkait sebagai ASN di daerah lain
“Setelah dievaluasi selama setahun mereka agak susah membagi waktu ketika ada apel juga kerja bakti sering tidak ikut bersama perangkat lainnya,” pungkasnya
Untuk diketahui perangkat kelurahan Kotamobagu saat ini berjumlah 32 terdiri dari 5 kepala lingkungan, 19 ketua RT dan 8 RW
David