KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetatapan Pajak (DHKP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 kepada semua desa/kelurahan beberapa hari lalu
Lurah Gogagoman Hendra Manoppo.SP menyebut ada kenaikan SPPDT PBB tahun 2020 dengan jumlah Rp 743.979.577 yang sebelumnya tahun 2019 Rp 651.316.851 oleh karena itu segera menargetkan penagihan pajak
”Bulan Febuari ini akan segera ditagih ke masyarakat, dijadwalkan minggu akan mengundang rapat bersama seluruh perangkat kelurahan Gogagoman terlebih dahulu,” kata Manoppo, Minggu (2/2)
Manoppo pun menegaskan tidak ada lagi pegawai kelurahan menerima uang setoran pembayaran pajak dari masyarakat atau menerima dari perangkat kelurahan “Tujuannya agar tidak terulang kejadian tahun lalu yang mana uang-uang pajak mengendap lama di tangan oknum pegawai dan tidak lansung disetor ke Bank” tegasnya
Kemudian ketika perangkat kelurahan menerima uang penagihan pajak wajib setor ke Bank guna mendapatkan bukti pembayaran yang sah yang akan dilaporkan secara update
“Pelaporan SPPDT PBB yang belum tertagih atau yang sudah dibayarkan di Bank tiap hari itu wajib dilaporkan” pungkas Hendra
Echa