KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Dinas Perhubungan (Disbub) Kotamobagu akan melibatkan Sangadi/Lurah untuk mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 yang isinya mengatur syarat kepemilikan garasi kendaraan bermotor bagi warga sebelum membeli kenderaan roda empat
Kepala Dinas Perhubungan (Disbub) Kotamobagu Nasli Paputungan melalui Kepala Bidang (Kabid) Wasdalops Atmawijaya Damopolii mengatakan Perda tersebut menjelaskan, sebelum seseorang membeli kendaraan bermotor, maka dia harus miliki surat keterangan kelurahan/desa setempat.
“Pada ayat 3 berbunyi setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kenderaan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kenderaannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan/desa setempat,” kata Damopolii kepada BULAWANEWS.COM diruang kerjanya, Selasa 25 Febuari 2020
Lebih lanjut, surat bukti kepemilikan garasi yang dikeluarkan desa/kelurahan akan menjadi syarat untuk pengurusan surat-surat
“Dalam waktu dekat kami akan segera sosialisasi kepada Lurah/Sangadi juga pihak kepolisian, termasuk dealer-dealer kenderaan,” imbuhnya.
Apabila Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang dirancang agar warga tidak memarkir kenderaan di sembarang tempat sehingga menyebabkan potensi gangguan pengguna jalan lainnya, sudah benar-benar bisa dijalankan dengan optimal, Maka Dishub dapat menindak tegas. “Perlu kepatuhan warga masyarakat, karena kedepannya kami akan menindak jika menemukan mobil diparkir tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya
David