KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM –Jualan kuliner pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di jalan kartini kelurahan Gogagoman mulai Selasa 31 Maret 2020, ditiadakan sampai batas yang belum ditentukan
Hal ini menyusul keputusan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Herman J Aray, S.IP yang melarang alktifitas pasar kuliner/pasar jajan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Pemberitahuan ini dikeluarkan lewat surat nomor: 500/DPKUKM-KK/65/III/2020 yang diberikan kepada seluruh pedagang
David