Dalam surat edaran nomor 100/Ktg-S/III/2020yang disebar kepada Desa/Kelurahan
Berikut bunyi Surat Himbauan Camat Kotamobagu Selatan
1.Melakukan penyemprotan Disinfektan di tempat publik/fasilitas umum antara lain kantor, gereja dan masjid
2.Pembatasan kegiatan mengumpulkan orang banyak diantaranya seperti pesta,rapat dan perayaan
3.Kegiatan perlombaan olah raga, seni dan budaya yang menghadirkan orang banyak untuk sementara di tunda
4.Dalam acara bersifat mendesak, kegiatan dipadatkan atau dipercepat antara lain sambutan keluarga pemerintah dan foto bersama dibatasi serta jabatan tangan tidak perlu untuk menghindari kontak fisik
5. Acara sisipan dibatasi dan jika diperluk ditunda
6.Menyediakan tempat cuci-cuci tangan di tempat umum dengan sistim air mengalir
David