KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu mengawal kepulangan lima orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke Manado
Sebelumnya mereka didapati menginap di Hotel Tita II oleh Tim Covid-19 Pemkot Kotamobagu
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu Joni Rumagit melalui Kepala Seksi Inteliejen dan Penindakan Hukum (Inteldakim) Melgi Pahibe mengatakan pihaknya ketika menerima laporan keberadaan lima orang WNA yang sementara menjalani protokol kesehatan di Puskesmas Motoboi Kecil.
“Setelah kami mengecek kembali data kedatangan WNA, sudah melapor di kantor imigrasi kotamobagu,” terang Pahibe melalui sambungan telpon, Jumat (27/3) kemarin
Melgi, menambahkan bahwa keberadaan WNA tersebut tidak over stay di Indonesia dan visanya berakhir 05 april 2020 mendatang
“Atas perintah kepala kantor imigrasi lima orang WNA untuk segera meninggalkan kotamobagu dibawah pengawalan petugas kami,” pungkasnya
David