“Saat ini pelayanan SPT tahunan dipermudah dengan adanya aplikasi online, yaitu e-Filing. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja,” ujar Tatong
Wali Kota mengatakan, pelaporan SPT pajak yang dilakukan tepat waktu guna menghindari denda. Oleh karena itu, sampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Wali Kota juga mengajak masyarakat di Kota Kotamobagu membayar pajak. Dengan adanya kesadaran membayar pajak nantinya akan berimbas kembali kepada pembangunan di daerah.
“Pajak ini tujuannya untuk pembangunan. Dari kita, oleh kita dan untuk kita. Karena itu, kami ajak masyarakat patuh dan taat membayar pajak,” imbuhnya.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Dengan membayar pajak, maka pembangunan akan dapat berlangsung, sehingga terwujudnya kemakmuran masyarakat,” (Adve)