Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman

Operasional Seluruh Pasar Tradisional Di Kotamobagu Dibatasi

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Couid-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran terkait batas aktivitas di pasar tradisional, dan pertokoan di Kota Kotamobagu.

Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil, di buka mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.

Selain pasar, untuk poin lainnya juga diatur jam operasional Pusat perbelanjaan/Swalayan/Toko dengan ketentuan buka pukul 08.00 sampai dengan 19.00 wita

David

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Pemkot Kotamobagu Akan Tertibkan Pasar Liar Eks Gudang Palapa

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menertibkan pasar liar yang berada di kelurahan ...