KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Couid-19
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran terkait batas aktivitas di pasar tradisional, dan pertokoan di Kota Kotamobagu.
Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil, di buka mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Selain pasar, untuk poin lainnya juga diatur jam operasional Pusat perbelanjaan/Swalayan/Toko dengan ketentuan buka pukul 08.00 sampai dengan 19.00 wita
David