Satpol PP Kotamobagu di Pasar 23 Maret

Terkait Covid-19, Satpol PP Kota Kotamobagu Terus Imbau Pelaku Usaha

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus bergerak sosialisasikan

Surat edaran nomor 59/W-KK/III/2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Amatan Bulawanews.com, Rabu (1/4) sore pukul 15.00 Satpol PP berkeliling ke kawasan pertokoan dan pasar tradisional

Upaya tersebut diambil Pemkot Kotamobagu sehubungan dengan semakin mewabahnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia, dimana dunia usaha dinilai sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19.

David

 

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Sering Hujan, Satpol PP Ingatkan Warga Kotamobagu Tidak Buang Sampah Sembarangan

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota ...