KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus bergerak sosialisasikan
Surat edaran nomor 59/W-KK/III/2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Amatan Bulawanews.com, Rabu (1/4) sore pukul 15.00 Satpol PP berkeliling ke kawasan pertokoan dan pasar tradisional
Upaya tersebut diambil Pemkot Kotamobagu sehubungan dengan semakin mewabahnya penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia, dimana dunia usaha dinilai sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19.
David