KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Sebelum bulan Bulan Puasa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan himbauan agar warga tidak mendirikan Pasar Ramadhan tahun ini, mengingat pencegahan penyebaran corona virus disease (covid-19) yang kian meresahkan di wilayah Kota Kotamobagu
Buktinya, Jumat (24/04/2020) siang tadi, jajaran Satpol-PP Kotamobagu, bersama dengan aparat kepolisian, melakukan penertban, sekaligus penegasan akan himbauan Pemkot Kotamobagu, tersebut kepada sejumlah warga, yang masih nekat mendirikan Pasar Ramadhan di wilayah yang ada di Kotamobagu.
“Kami hanya ingin mengingatkan, sekaligus berharap adanya kesadaran dari masyarakat. Terlebih adanya 5 warga yang sudah dinyatakan positif Covid-19 di kotamobagu,” ujar Kepala Seksi Operasional dan Penertiban, Satpol-PP Kotamobagu Rio Lasabuda SH, kepada awak media.
Rio pun menegaskan, kalau himbauan Pemkot Kotamobagu, untuk tidak mendirikan Pasar Ramadhan tahun ini, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kotamobagu. “Ini Semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Terlebih sebelumnya kan, sudah ada himbauan yang disampaikan ke masyarakat. Ini untuk kebaikan kita bersama juga,” pungkasnya (*/David)