Kadis Sosial Noval Manoppo.SE

DPMPTSP Kotamobagu : Toko Tita Bisa Ajukan Permohonan Peninjauan Pencabutan Izin 

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu,  Noval C Manoppo SE.MM mempersilahkan Toko Tita mengajukan permohonan peninjauan kembali pencabutan izin usaha, Rabu (27/5)

“Silahkan buat surat permohonan, nanti akan kami kaji bersama Tim Tehnis instansi terkait,” terang Noval, Rabu (27/5)

“Saya apresiasi toko Tita menerima serta memahami isi surat keputusan pencabutan izin dengan tidak melakukan aktivitas penjualan,” sambungnya

Seperti diketahui pencabutan izin usaha toko Tita lewat surat keputusan DPMPTSP Kotamobagu Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama Toko Tita berdasarkan kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu nomor 800/DPKUKAM-KK/85/V/2020.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilalukan kepada pihak toko Tita

David

Komentar Facebook

2 komentar

  1. ass. sekarang kota ktg punya program disiplin usaha. contoh toko tita dicabut izin usaha.

  2. akan di follow up agar masyarakat bisa menerima hak-hak publiknya

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Dampak Pendemi, Sejumlah Program Disiapkan Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Badai Virus Corona atau Covid 19 yang menggempur seluruh sendi-sendi kehidupan, salah ...