KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Noval C Manoppo SE.MM mempersilahkan Toko Tita mengajukan permohonan peninjauan kembali pencabutan izin usaha, Rabu (27/5)
“Silahkan buat surat permohonan, nanti akan kami kaji bersama Tim Tehnis instansi terkait,” terang Noval, Rabu (27/5)
“Saya apresiasi toko Tita menerima serta memahami isi surat keputusan pencabutan izin dengan tidak melakukan aktivitas penjualan,” sambungnya
Seperti diketahui pencabutan izin usaha toko Tita lewat surat keputusan DPMPTSP Kotamobagu Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama Toko Tita berdasarkan kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu nomor 800/DPKUKAM-KK/85/V/2020.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilalukan kepada pihak toko Tita
David
ass. sekarang kota ktg punya program disiplin usaha. contoh toko tita dicabut izin usaha.
akan di follow up agar masyarakat bisa menerima hak-hak publiknya