HUKRIM, BULAWANEWS.COM — Polres Kotamobagu tetap menindaklanjuti Tiga Laporan Polisi (LP) kasus pemukulan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu saat tengah bertugas di Pasar Serasi dan 23 Maret di waktu yang berbeda, masih terus bergulir.
Korban masing-masing atas nama Susilo Mokoginta warga Desa Bilalang II, Wiliamri Mamonto warga Desa Passi, serta Devi Djangkarang warga Kelurahan Kobo Besar.
Menurut Kapolres AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kabag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M. Saleh, mengatakan dari tiga LP yang ada, satu diantaranya dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, untuk proses lebih lanjut.
“Iya, tiga laporan kami terima atas kasus pemukulan ini. Untuk laporan kasus pertama tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, karena yang pertama itu lebih dulu masuk LP nya. Sedangkan dua LP lainnya sedang dalam proses,” kata Rusman, Jumat (29/05/2020).
Dikatakan, pihaknya akan tegas menindaklanjuti LP atas kasus pemukulan yang terjadi pada anggota Satpol-PP Kotamobagu. Dimana dalam kasus ini, para pelaku terancam Pasal 351 KUHP. “Soal damai atau tidak, itu ada pada korban. Tetapi laporan ini akan kami proses dulu,” ungkapnya.
Terpisah, Wiliamri Mamonto salah satu korban saat dikonfirmasi, mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwajib. Meski demikian, Wiliamri mengaku tidak ingin berdamai atas kasus pemukulan yang menimpanya.
“Kalau saya, tentu tidak ingin damai. Jadi kami juga masih menunggu kabar dari Polres soal kasus ini. Kami ada tiga orang, saya sendiri korban, Susilo dan Devi,” tegas Wiliam sapaan akrabnya saat ditemui disela-sela menjalankan tugas di Pasar 23 Maret Kotamobagu. (*)