KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya mencabut Izin Usaha yang diberikan kepada Toko Tita
Pasalnya, langkah tegas dilakukan atas ulah owner Toko Tita yang terkesan tidak mendengar himbauan pemerintah dan nekat menjual minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin
Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPMPTSP Kotamobagu Nomor 05 tahun 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita, Berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020 (*)