Tak Hiraukan Himbauan, Akhirnya Izin Usaha Toko Tita Dicabut

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya mencabut Izin Usaha yang diberikan kepada Toko Tita

Pasalnya, langkah tegas dilakukan atas ulah owner Toko Tita yang terkesan tidak mendengar himbauan pemerintah dan nekat menjual minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin

Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPMPTSP Kotamobagu Nomor 05 tahun 2020 Tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita, Berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020   (*)

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Pengusaha Ko Tita Gabung Ke PDIP Kotamobagu.

POLITIK, BULAWANEWS.COM – Bagi warga Kota Kotamobagu nama Ko Tita sudah tidak asing lagi di telinga ...