KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Pemkot Kotamobagu segera menindaklanjuti surat edaran nomor : SE 15 Tahun 2020 dari Kantor Kementrian Agama RI terkait panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid dimasa pandemi
“Surat edaran ini akan kita bahas besok, karena Kotamobagu belum masuk dalam 102 Kabupaten atau Kota yang sudag boleh menerapkan new normal,” ungkap jelas Sekretaris Daerah Kotamobagu Sande Dodo, kepada sejumlah awak media, Selasa (2/5).
Ia mengatakan, nanti akan rapat internal terlebih dahulu dengan tim gugus tugas, kemudian dilanjutkan dengan para pemuka agama di Kotamobagu, sebab itu harus keputusan bersama.
“Nanti setelah itu, baru bersama dengan pimpinan agama di Kotamobagu yang terkait surat edaran Kemenag tersebut. Memang sangat dilematis, antara surat Kemenag dan Kotamobagu tidak termasuk dalam 102 daerah yang boleh menyiapkan new normal.
Terpisah salah satu hamba Tuhan Gereja Bethel Indonesia Pdt Refly Olii yang merupakan pimpinan Kasih Yesus Ministry Kotamobagu menyambut baik adanya surat edaran mentri agama serta meminta Pemkot Kotamobagu segera membahas
“Diterbitkan surat tersebut merupakan respon atas kerinduan semua umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah dirumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19,” ujar Pdt Refly yang selalu hadir berdoa dan membagikan firman Tuhan secara live melalui akun Fb
*/David