KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Menindak lanjuti surat edaran Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara terkait penggunaan rumah ibadah di masa Pandemi covid-19
Dinas Kesehatan Kotamobagu langsung bergerak cepat dengan melakukan penyemprotan desinfektan terhadap rumah-rumah ibadah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dr Tanty Korompot mengungkapkan, untuk Rabu (17/6/2020) hari ini pihaknya sudah merampungkan penyemprotan rumah ibadah di Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Hari ini penyemprotan 33 rumah ibadah di Kecamatan Kotamobagu Utara, yakni 27 Masjid dan 6 Gereja,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, penyemrotan desinfektan merupakan salah satu cara pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
“Ini adalah salah satu syarat agar rumah ibadah bisa digunakan saat Covid-19 seperti sekarang ini, selain juga beberapa persyaratan lainnya seperti harus cuci tangan, pemakaian masker, jaga jarak dan lain-lain. Untuk besok akan kita lanjutkan di wilayah lainnya di Kotamobagu,” terangnya. (*)