Kabid Penegakan Perda, Bambang Dahlan

Satpol-PP Awasi Peredaran Miras Di Kotamobagu

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras.

Minuman beralkohol yang akan diawasi tersebut baik yang diproduksi secara pabrikan maupun minuman alkohol yang diproduksi secara tradisional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta melalui Kabid Penegakan Perda, Bambang Dahlan ketika diwawancarai, Senin (13/7) kemarin

Menurutnya, sebagaiman perda tentang miras, ada beberapa golongan miras yang di atur. “Kita akan berkoordinasi dengan Disperindag dan perindustrian untuk melakukan pengawasan penjualan Miras di Kotamobagu,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, bila ada masyarakat yang melaporkan terkait dengan perdagangan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Bila ada masyarakat yang langsung melaporkan hal tersebut ke kantor dengan melampirkan KTP, maka kami akan segera melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut,” ujar Bambang

Dirinya menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima surat dari toko Tita bila mereka sudah mengantongi izin berjualan miras golongan A dari kementerian

David

Komentar Facebook

Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi *

*

x

Berita Lainnya

Sering Hujan, Satpol PP Ingatkan Warga Kotamobagu Tidak Buang Sampah Sembarangan

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota ...