KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras.
Minuman beralkohol yang akan diawasi tersebut baik yang diproduksi secara pabrikan maupun minuman alkohol yang diproduksi secara tradisional.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta melalui Kabid Penegakan Perda, Bambang Dahlan ketika diwawancarai, Senin (13/7) kemarin
Menurutnya, sebagaiman perda tentang miras, ada beberapa golongan miras yang di atur. “Kita akan berkoordinasi dengan Disperindag dan perindustrian untuk melakukan pengawasan penjualan Miras di Kotamobagu,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, bila ada masyarakat yang melaporkan terkait dengan perdagangan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bila ada masyarakat yang langsung melaporkan hal tersebut ke kantor dengan melampirkan KTP, maka kami akan segera melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut,” ujar Bambang
Dirinya menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima surat dari toko Tita bila mereka sudah mengantongi izin berjualan miras golongan A dari kementerian
David