Hendra Manoppo.SP

Lurah Gogagoman Keluarkan Surat Edaran Cegah COVID-19, Berikut Isi Himbauan.

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Lurah Gogagoman Hendra Manoppo.SP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/Kel.G3man/44//IX/2020 tentang pedoman dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kamis (1/10).

Mengingat seiring bertambahnya kasus positif Covid-19 dan guna  mengantisipasi kemungkinan terburuk dan berharap untuk yang terbaik bagi warga Gogagoman agar penyebaran Corona Covid-19 tak menyebar dan menjangkiti kelurahan yang penduduknya terpadat di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.

Isi dari surat tersebut dibagikan kepada perangkat kelurahan Gogagoman dan Grup WA Kelurahan

Dalam surat itu, mengajak masyarakat Gogagoman ikut berperan aktif mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19. Secara rinci isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan/Membiasakan diri dengan PROKES 3 M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu; Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak;
  2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali dalam keadaan penting/darurat;
  3. Tidak melakukan aktivitas secara berkelompok dalam jumlah massal (melebihi 10 orang);
  4. Mengurangi frekuensi beprgian ke tempat umum/ tempat wisata dan menjauhi pusat keramaian;
  5. Orang Tua agar senantiasa meningaktakan pengawasan kepada anak-anak dibawah umur terkait penyebaran wabah virus corona (Covid-19);
  6. Diharapkan kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan Hajat Hidup, baik itu Resepsi Pernikahan, Arisan, Perlombaan/Pertandingan, atau kegiatan dalam bentuk apapun yang mengumpulkan orang banyak dan memungkinkan terjadi kerumunan orang yang bisa memicu penyebaran (Covid-19) agar kiranya menunda/membatalkan acara dimaksud sampai dengan waktu yang belum ditentukan;
  7. Dimohon agar masyarakat tidak melaksanakan acara Ta’ziyah, Malam Penghibura, Kumaus, dsb yang memungkinkan terjadinya kerumunan orang;
  8. Hajat Hidup Akad Nikah dll yang telah terjadwal di kantor Kelurahan Gogagoman tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan Standar Prosedur Kesehatan (Covid-19) jumlah undangan yang dibatasi dan atau Undang, Makan, Pulang
  9. Segera memeriksakan diri apabila kondisi tubuh mengalami gejala awal (Covid-19) serta bernisiatif untuk melaksanakan isolasi mandiri sebagai upaya pencegahan penyebaran (Covid-19)

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Peran Kapolres Kotamobagu dalam Meriahkan Natal: Sukseskan Aman dan Kondusif

BULAWANEWS.COM, HUKRIM – Perayaan Natal di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu berhasil berjalan aman dan ...