KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu telah membuka pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur..
Hal ini tersebut diungkap Kabag Tapem melalui Kasubag pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge. Menurutnya, sesuai tahapan, waktu pendaftaran calon anggota BPD akan dibuka hingga 6 November mendatang
.“Untuk pendaftaran dibuka di masing-masing sekretariat desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD. Itu jumlahnya ada sembilan desa,” ungkap Wiwie melalui pesan singkat WhatsApp saat dihubungi awak media ini, Senin (26/10) kemarin melansir dari LiputanBMR.com
Dikatakan, penjaringan calon anggota BPD terbuka untuk umum, olehnya ia mengajak masyarakat yang mempunyai keinginan bisa langsung mendaftarkan diri di sekretariat masing-masing desa.
“Adapun persyaratan calon anggota BPD sesuai surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 197/w-KK/VIII/2020 diantaranya, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, pendidikan minimal tamat SMP, berdomisili di wilayah atau desa pemilihan, bukan sebagai perangkat desa dan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,” tandasnya.