KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – 831 Petani di Kota Kotamobagu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/1) kemarin
Perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap telah diatur berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 32 tahun 2020 dimana BPJS Ketenagakerjaaan akan memberikan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja apabila petani mengalami kecelakaan kerja dan meninggal.
“Karena petani termasuk dalam kategori pekerja yang tidak menerima upah. Penghasilannya didapat dari hasil panen ladang garapannya,” ujar Kabid Prasarana Dan Penyuluhan Pertanian Rahmat P Talibo. STP
“Dengan begitu, mereka mendapatkan perlindungan dari Negara berupa keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan manfaat lainnya,” pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Provinsi Sulut Ir Ferry Roring, Msi, Kepala Dinas Pertanian Kotamobagu Muh Yahya, Kepala Cabang BPJS Kotamobagu Suhardi Ahmad, SE, MSi