KOTAMOBAGU, Bulawanews.com – AL Alias Adi (69), Warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
ini menyusul, dirinya ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, atas dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zina SE, penangkapan terhadap Adi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/846/XII/2020/Sulut/SPKT/res ktg, tgl 17 desember 2020.
“Saat menerima laporan adanya kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar 23 Maret, tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, MH langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar mantan Kasat Lantas Polres Bolmong ini.
Lanjutnya, saat melakukan Olah TKP, penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku, dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di rumah salah satu warga di RT 19 Kelurahan Gogagoman,” bebernya, Kamis (17/12/2020).
Lanjutnya, setelah menangkap tersangka, tim kemudian mencari Barang Bukti (BB) yang di simpan oleh tersangka di TKP.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu, telah diamankan ke Mapolres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas perwira tiga balak dipundaknya ini.
(David)