Kejari Bitung saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Foto : Ist)

Kejari Bitung Tetapkan Kadis PMPTSP Sebagai Tersangka Korupsi

BITUNG, Bulawanews.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, berinisial AT alias Andreas kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, SH. MM. MH didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji, SH diruangan Kajari. Kamis, (21/1/2021).

“Hari ini, Kejaksaan menetapkan AT alias Andreas sebagai tersangka kasus Korupsi dimana Andreas diduga melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diruba dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi,” ungkap Frenkie.

Penetapan tersangka tersebut, kata Frenkie,  berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan kepada 20 orang saksi dalam waktu dua bulan.

Dirinya menyebutkan, salah satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AT yakni, jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung dari sekian banyak pengadaan yang dilakukan selama tahun 2019.

“Soal pengadaan itu sudah ada aturannya, tapi dari hasil penyidikan Andreas melakukan sendiri semua jasa pengadaan baik itu langsung maupun tidak langsung tanpa mengikuti ketentuan,” katanya.

Lanjutnya, untuk ancaman hukuman yakni,  20 tahun penjara dan denda 1 Miliar. N

“Saat ini, Andreas belum ditahan karena masih ada beberapa agenda lanjutan terkait dugaan kasus korupsi yang akan dilakukan Kejaksaan, jadi belum ada penahanan,” pungkasnya(***)

Sumber : BBS

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Sri Tanti Angkara: Satu-Satunya Kandidat Perempuan dengan Program Perlindungan Ibu Hamil

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan ...