Petugas Agama Imam Kelurahan Mongondow Dan Pimpinan Mubalig Kota Kotamobagu dan Bolmong Raya Sulawesi Utara

Tokoh Muslim di Bolmong Raya Dukung Pembubaran FPI

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Langkah Pemerintah Pusat, yang mengambil tindakan tegas membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI), mendapat dukungan dari sejumlah Tokoh Organisasi Islam di Bolaang Mongondow Raya

Hal ini disampaikan ke publik pernyataan kepada publik, Diantaranya yakni, Petugas Agama Imam Kelurahan Mongondow. Ia mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan dikeluarkannya SKB organisasi masyarakat untuk membubarkan dan melarang segala aktivitasnya dan saya mengajak kepada kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah Republik Indonesia dan tidak terpancing dengan berita-berita Hoax demikian Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,”

Sementara itu, Pimpinan Mubalig Kota Kotamobagu dan Bolmong Raya Sulawesi Utara mengatakan, sangat mendukung pemerintah membubarkan FPI.

“Saya mendukung kebijakan pemerintah atas penghentian kegiatan dan pembubaran kelompok FPI di negara kesatuan Republik Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucapnya

Ia juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan protokol covid-19 selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu Mencuci Tangan Dengan Sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Aman Minimal 1 Meter.

“Agar Indonesia terlindung dan bebas dari COVID-19, diperlukan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu dengan saling menegur dan menjaga orang terdekat dalam hal penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya

Seperti diketahui pembubaran ormas FPI disampaikan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud.

Komentar Facebook