KOTAMOBAGU, Bulawanews.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membatalkan program santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Pembatalan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid 19, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi di Indonesia.
Di mana dalam poin pertama pada surat tersebut menjelaskan, bahwa Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, sehingga terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diwilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi kepada Kementerian Sosial RI.
Soal informasi surat edaran pembatalan santunan tersebut, Kadis Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, belum mendapatkan surat tindaklanjut dari Dinas Provinsi Sulut.
“Informasinya sempat dapat. Hanya saja soal surat edaran Dinas Provinsi Sulut sampai saat ini belum ada, dan masih menunggu,” ujarnya.
Jika surat edaran sudah turun, kata Noval, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan menyampaikannya kepada ahli waris terdata.
“Kami pastinya akan langsung informasikan kepada para ahli waris ketika surat turun dari Dinas Provinsi Sulut,” tambahnya. (*)