Sidang putusan pada gugatan sederhana di Ruang sidang PN Kotamobagu. (Bulawanews.com)

Seluruh Gugatan Fony Watulingas kepada Pegadaian Cabang Kotamobagu Ditolak

KOTAMOBAGU, Bulawanews.com – Gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Fony Watulingas, ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Pegadaian Cabang Kotamobagu karena menjual unit jaminan miliknya, ditolak seluruhnya oleh majelis Hakim yang mempin sidang putusan, Selasa (23/2/2021).

Sebagaimana yang dibacakan oleh Hakim, Sulharman SH dalam sidang putusan tersebut.

“Mengadili, 1 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” baca hakim yang diikuti dengan ketukan palu sidang.

“2 menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 272 ribu,” sambungnya.

Pun, sebelum sidang tersebut ditutup, Hakim mengatakan, setelah putusan ini dibacakan, masih bisa dilakukan upaya hukum dengan tenggang waktu selama 7 hari.

“Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma), gugatan sederhana itu, paling lambat 7 hari,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Very Satria Dilapanga mengaku, masih akan melihat apakah pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kan masih ada waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pegadaian Kanwil V Manado, Melky Lolowang mengatakan, bila dengan adanya putusan majelis hakim dengan menolak secara keseluruhan gugatan penggugat, itu dapat membuktikan bila tindakan penjualan unit jaminan milik penggugat sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Hakim menolak seluruh gugatan penggugat Unsur PMH (perbuatan melawan hukum) tdk terbukti
Proses penyitaan tdk bertentangan dengan putusan MK karena Wanprestasi diatur dlm perjanjian dan disepakati para pihak
Proses penjualan/lelang kendaraan sudah sesuai aturan atau SOP
Pegadaian sdh memberikan toleransi yg lebih dari cukup kpd nsbh/pnggugat dmn nsbh macet selama 13 bulan,” kuncinya. (xt)

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Pendeta Noldy Tambuwun Gembala Jemaat GBI Yesus Kristus Raja Desa Lalow Resmi Dilantik

BULAWANEWS.COM, BOLMONG – Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sulawesi Utara Gorontalo (sulutGo) lewat ...