KOTAMOBAGU, Bulawanews.com – Menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Sulut atas Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu memanggil seluruh ahli waris dari korban meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (18/2/2020).
Menurut Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo, para ahli waris dikumpul untuk diberi penjelasan mengenai persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Untuk mendapatkan santunan.
“Para ahli waris terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan yang ditentukan. Ketika sudah lengkap akan dikirim ke Dinas Sosial Provinsi, selanjutnya dikirim ke Kementrian Sosial,” jelasnya.
Berdasarkan data dari dinkes, kata Manoppo, korban yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 berjumlah 21 orang.
“Kalau masih ada ketambahan lagi, nanti akan dimasukan pada usulan tahap dua. Begitu seterusnya,” terangnya.
Soal nominal Rp 15 juta untuk santunan, Kata Manoppo, jumlah tersebut belum bisa dipastikan karena bisa saja berubah.
“Untuk nominal, kita (Dinas Sosial Kotamobagu) masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*/David)