KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu akan melakukan Inspeksi pada perkantoran, tempat usaha dan fasilitas umum yang ada Kota kotamobagu guna menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negerti (Kemendagri) RI Nomor 364.1/6018/SJ Tentang Inspeksi sarana prasarana Proteksi Kebakaran Dan Penyelamatan pada bangunan Gedung Dan Lingkungan.
Kadis Satpol PP Dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta melalui Kabid Damkar Erwin Sugeha.SE mengatakan kegiatan inspeksi bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap bahaya kebakaran bagi seluruh pengguna gedung perkantoran, dan temlat usaha.
“Inspeksi ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi terkait pencegahan pemadaman kebakaran sekaligus untuk melakukan pendataan awal terhadap ketersediaan sarana dan prasana proteksi kebakaran khususnya pada bangunan gedung yang ada di kotamobagu,” terang Sugeha, Rabu (10/3/2021)
Menurutnya, instruksi yang disampaikan di antaranya pertama, melengkapi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung. Kemudian, menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan, melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung.
Lanjut, Birokrat muda ini menambahkan bahwa alat proteksi pemadam kebakaran merupakan peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan Gedung
“Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai,” pungkasnya
Salman