KOTAMOBAGU,BULAWANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran, dikarenakan guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Nah khusus ASN jangan coba-coba melanggar, karena sanksi berat menanti.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Ir Sande Dodo MT dalam wawancara usai membuka pasar murah Ramadan
Menurutnya larangan mudik ini tidak hanya ditujukan kepada ASN saja,namun juga berlaku untuk masyarakat kotamobagu
“Untuk masyarakat Kotamobagu, diimbau untuk tidak melakukan mudik,” imbaunya.
Sementara untuk ASN yang memaksakan diri untuk mudik sehingga melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan baik oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
“Ya, terdapat sanksi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada sanksi ringan, sedang dan berat,” tegasnya.
Menyinggung prihal potensi dilakukan pemecatan terhadap ASN yang melanggar aturan larangan mudik, dirinya juga menegaskan bila masih akan meninjau terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk pemberian sanksi hal itu berdasarkan dari tingkat pelanggaran,” pungkasnya Kevin