KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Menindaklanjuti Surat Edaran nomor M/6/MK.05/IV/2021, dari menteri Ketenagakrejaan RI, tertanggal 12 April 2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja, dan buruh di perusahaan, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Disnaker mengimbau agar seluruh perusahaan membayarkan THR para pekerjanya pada H-7 Lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kotamobagu, Imran Golonda, ketika dikonfirmasi Kamis (29/4/2021).
“Pekan lalu kami sudah turun ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kotamobagu untuk memberitahukan edaran dari kementerian soal pembayaran THR, dan waktu pembayarannya yakni H-7 Lebaran” kata Golonda.
Lanjutnya, bagi para karyawan perusahaan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan tempat ia bekerja, dapat mengadukan hal tersebut ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah mendirikan Posko pengaduan pada pekan lalu, jadi bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawannya dapat melaporkan hal tersebut kepada kami,” pungkasnya.
sekadar informasi, dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, disebutkan; pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh, dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan yang dasarnya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta harus dipenuhi pengusaha. Kevin