KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Dalam hal mengoptimalisasikan pendapatan pajak pusat dan daerah, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bersama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, serta Dirjen Perimbangan Keuangan, dalam rangka keterbukaan informasi data wajib pajak, juga data keuangan pemerintah daerah, Rabu (21/4/2021).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus yang juga ikut dalam kegiatan penandatangan tersebut, kegiatan itu digelar secara virtual, di sela-sela kegiatan Wali Kota menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
“Inti dari kegiatan ini adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data Wajib Pajak serta data keuangan Pemerintah daerah,” ujar Sugiarto.
Dirinya menjelaskan, penandatangan itu juga dalam rangka optimalisasi pendapatan pemerintah pusat dan Pendapatan daerah.
“Intinya kegiatan tersebut adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data Wajib Pajak serta data keuangan Pemerintah daerah,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, kalau pelaksanaan penandataganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, ikut disaksikan oleh dirinya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, dan juga Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama. (tr1/david)