Sekda Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT.

Pemkot Perbolehkan Shalat Berjamaah Di Masjid

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperbolehkan pelaksanaan ibadah Shalat wajib 5 waktu, Sahalat Tarawih dan Witir secara berjamaah di masjid, asalkan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kota (Sekot), Sande Dodo ketika dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Sande menerangkan, Sholat 5 waktu di masjid, musholah dan lain-lain tetap bisa, namun kapasitas maksimal 50 % saja.

“Jadi kalu daya tampung masjid 100 jamaah maka kondisi pandemi covid saat ini, cuma bisa 50 jamaah saja yang diijinkan sholat dimasjid tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, yang menjadi panduan Pemkot memperbolehkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid, yakni Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

“Diminta kepada sangadi lurah serta pengurus BTM masjid, untuk segera memberi kode X pd setiap shap sebagai tanda pemisa masing-masing jamaah utk penerapan prokes,” pungkasnya pria yang akrab disapa papa Alen ini. (Xt)

 

Berikut SE Kementerian Agama Republik Indonesia : 

 

 

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Komitmen YSK untuk PPPK Sulut Menjamin Kesejahteraan dan Penghargaan Layak

BULAWANEWS.COM, POLITIK – Menjelang pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), calon gubernur nomor ...