KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM -Guna memberikan kemudahan bagi investor dan pelaku usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.
Terus membantu warga mendapatkan izin usaha denga sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP, Moh Aljufri Ngandu.S.Pd mengatakan kepada awak media
“Masyarakat Kotamobagu yang ingin memperoleh izin usaha dapat menginput data yang diperlukan sendiri pada webside OSS dimana saja dengan menggunakan Smartphone maupun Laptop,” terang Ngandu, Senin (17/5/2021)
Mantan Kabag Humas Setda Kotamobagu menambahkan jika dalam pengisian data mengalami kendala pemohon dapat menghubungi atau langsung ke kantor untuk dibantu oleh staff pegawai DPMPTSP
“Sebenarnya tidak sulit tetapi jika alami kendala dalam penginputan data, masyarakat bisa menghubungi kami atau datang langsung ke kantor untuk dibantu,” tambahnya
Ketika disinggung biaya-biayanya birokrat Pemkot murah senyum ini menegaskan tidak biaya alias gratis.
“Untuk pengurusannya tidak dipungut biaya, Tolong disiapkan berkas-berkas antara lain seperti KTP dan NPWP,” pungkasnya
Untuk diketahui penerapan sistem online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan telah di lakukan di Kota Kotamobagu sejal Tahun 2019
Dan melalui sistem ini, pelaku usaha akan mendapatkan NIB alias Nomor Induk Berusaha.
Kevin