DPMPTSP Kotamobagu Terus Mempermudah Warga Urus Izin Usaha Secara Online

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM -Guna memberikan kemudahan bagi investor dan pelaku usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.

Terus membantu warga mendapatkan izin usaha denga sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP, Moh Aljufri Ngandu.S.Pd mengatakan kepada awak media

“Masyarakat Kotamobagu yang ingin memperoleh izin usaha dapat menginput data yang diperlukan sendiri pada webside OSS dimana saja dengan menggunakan Smartphone maupun Laptop,” terang Ngandu, Senin (17/5/2021)

Mantan Kabag Humas Setda Kotamobagu menambahkan jika dalam pengisian data mengalami kendala pemohon dapat menghubungi atau langsung ke kantor untuk dibantu oleh staff pegawai DPMPTSP

“Sebenarnya tidak sulit tetapi jika alami kendala dalam penginputan data, masyarakat bisa menghubungi kami atau datang langsung ke kantor untuk dibantu,” tambahnya

Ketika disinggung biaya-biayanya birokrat Pemkot murah senyum ini menegaskan tidak biaya alias gratis.

“Untuk pengurusannya tidak dipungut biaya, Tolong disiapkan berkas-berkas antara lain seperti KTP dan NPWP,” pungkasnya

Untuk diketahui penerapan sistem online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan telah di lakukan di Kota Kotamobagu sejal Tahun 2019

Dan melalui sistem ini, pelaku usaha  akan mendapatkan NIB alias Nomor Induk Berusaha.

Kevin

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Pemulihan Ekonomi Semakin Nyata, Gerai Pizza HUT Segera Buka Di Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Tidak terpengaruh Pandemi Covid, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ...