Sat Resmob Polres Kotamobagu tangkap residivis curanmor modus pinjam motor (Foto:Sat Resmob Kotamobagu)

Polres Kotamobagu Berhasil Bekuk Residivis Curanmor Lintas Provinsi

HUKRIM, BULAWANEWS.COM –  Polres Kotamobagu berhasil membekuk residivis curanmor dengan kasus yang sama yang kerap beraksi di Bolaang Mongodow Raya

Selain menyasar kendaraan bermotor, dalam aksinya juga menggasak barang-barang elektronik.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana,SIK,SH.MH mengatakan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/B/275/VII/2021/Sulut/Spkt/Res Ktg,.Tgl 5 Juli 2021.

“Tersangka seorang pengangguran bernama MW alias Acel asal Desa Tompaso Baru, Kecamatan Tompaso Baru,  Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, pelaku beraksi dengan modus berpura-pura untuk meminjam motor dari korban, kemudian setelah dipinjamkan, tersangka langsung membawah lari motor korban kemudian menjualnya.

“Penangkapan terhadap Axel ini dilakukan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat tentang adanya pencurian motor yang marak di wilayah hukum Res Kotamobagu, ketika didalami, tim berhasil mengidentifikasi bahwa pelakunya yaitu MW alias Acel yang adalah residivis kasus curanmor yang baru bebas pada Bulan Desember 2020 dari Rutan Kotamobagu.”

“Dari hasil lidik tim melakukan pengejaran tersangka kemudian mendapat baket informasi dari salah satu sopir trek yang beroperasi di wilayah Gorontalo bahwa MW alias Acel sempat menumpang trek dan menuju ke Gorontalo sehingga saat itu tim langsung menuju ke Kota Gorontalo untuk pengejaran, namun Acel berhasil melarikan diri ke wilayah Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Lanjutnya, tim kemudian melanjutkan pencarian BB motor vario putih dan tim mendapat baket bahwa motor honda vario putih yang dicuri di wilayah Kotamobagu telah dijual di Desa Olot Kabupaten Bolmut, tim langsung menuju ke wilayah Bolmut dan melakukan penyitaan BB yang dimaksud sambil tim berkoordinasi dengan informan yang ada di wilayah Bolmut.

“Dan pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekitar pkl 15.00 wita tim mendapat informasi bahwa Acel sedang berada di wilayah desa Komus Kecamatan Kaidipang, tim langsung menuju ke desa Komus dan berkolaborasi dengan anggota Polsek Kaidipang dan berhasil menangkap tersangka,” terang Angga.

Angga mengungkapkan, saat kaan dilakukan pengembangan, tersangka berupaya melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki selanjutnya dibawah ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Dari interogasi tersangka akui melakukan pencurian motor vixion warnah hitam TKP Desa Poyowa Besar pada bulan Juni 2021, selanjutnya BB dijual di Desa Tompaso Baru,  pencurian kembali motor honda vario putih TKP dan BB dijual di Desa Olot Kecamatan Bolaangitang, pencurian motor yamaha jupiter MX warnah putih di perum Desa Buyat Kecamatan Kotabunan pada bulan Juli 2021 dan BB dijual di Lorong Osion Kelurahan Kotabangon,  pencurian motor honda beat warna hitam TKP Desa Tompaso Baru pada bulan Juli 2021, BB dijual ke Desa Insil Kecamatan Passi Timur.

Melakukan pencurian motor honda beat warna hitam dan 1 buah HP oppo warnah merah di wilayah Pasangkayu Sulawesi Barat, sekitar bulan Juli 2021, BB dijual untuk motor di perbatasan Provinsi Sulbar dan Sulteng, sedangkan HP dijual di Kota Palu Sulteng. Aksinya berlanjut dengan pencurian motor honda beat warna hitam TKP Kabupaten. Parimo Sulteng pada bulan Juli 2021 yang kemudian motor tersebut dibawah ke wilayah Bolmut,” pungkasnya.

man

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

Puslitbang Polri Ungkap Hasil Penelitian Indeks Pembangunan Kesehatan di Polres Kotamobagu dan se-Bolaang Mongondow Raya

BULAWANEWS.COM, HUKRIM  – Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri) telah melaksanakan penelitian yang sangat ...