KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Jelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 76, masyarakat Kota Kotamobagu diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul.
Imbauan tersebut sebagai manda yang tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu nomor 003/SETDA-KK/372/VII/2021 tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT, tertanggal 28 Juli 2021.
Edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 003.1/3745//SJ tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi nomor: 003/21.4480/Sekr tanggal 28 Juli 2021, perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. David
Berikut Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/372/VII/2021 :