Channy Wayong
Kepala Dinas PUPR Bolmong

Agar Cepat Dapat Izin Galian C, Channy Wayong Beri Tips Jitu

Bolmong, Bulawanews.com — Galian C adalah bahan tambang yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur baik oleh pemerintah maupun swasta, contoh konkrit bahan tambang galian C adalah batu, kerikil, pasir  yang dalam pengelolaannya biasa menggunakan alat berat seperti eksavator. Namun untuk dapat melakukan aktivitas galian C harus mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk daerah Kabupaten Bolmong sendiri aktivitas galian C yang dilakukan baik perusahaan maupun perorangan cukup banyak sebarannya hingga saat ini, tapi fakta dilapangan hampir semua pelaku aktivitas galian c ini tak menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Oleh karenanya harus ada tindakan tegas yang diambil pemerintah dalam menerapkan regulasi terkait galian tambang tersebut, agar sumber daya alam yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat tidak menjadi malapetaka karena desakan kebutuhan tanpa menghiraukan aturan.

Berdasarkan hal itu Kepala Dinas PUPR Bolmong Channy Wayong memberikan tips jitu agar Galian C cepat dapat izin. Kepada media ini Channy mengatakan untuk mendapatkan izin galian tambang tidaklah sulit bahkan gratis, cukup sediakan saja berkas pendukung yang diperlukan.

” Sebenarnya tidaklah sulit jika siapa saja yang ingin mengurus kelegalan terkait galian C, cukup lengkapi saja berkas – berkas yang menjadi syarat. ” Jelas Channy saat ditemui di kediamannya, Minggu, (17/10/21)

Dijelaskannya, banyak dari para pelaku Galian C ini sering gagal dipersolan titik koordinat yang jadi lokasi galian, karena setelah di kaji tidak layak untuk dilakukan aktivitas kegiatan tersebut, dan untuk mengetahui layak atau tidak layaknya areal galian C tersebut tentu harus dikaji oleh pemerintah, disitulah pentingnya pengurusan izin.

Oleh karenanya, menurut Channy bagi para pelaku yang ingin ataupun telah melakukan kegiatan tersebut segera mungkin untuk melakukan pengurusan izin.

” Untuk mendaptkan izin harus mengurus rekom kabupaten terlebih dulu, tidak sulit bahkan cepat dan gratis. ” Terang Channy.

Lanjutnya, cukup sediakan KTP, Titik Koordinat lokasi kegiatan, dan keterangan usaha.

” Setelah dinyatakan layak paling lama 2 hari rekom sudah keluar. Berdasarkan rekom itulah kemudian dilanjutkan ke pengurusan izin ke tingkat Provinsi. ” Tutup Channy.

(Salman)

 

Komentar Facebook
x

Berita Lainnya

SMP Negeri 1 Kotamobagu Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Sulawesi Utara 2024

BULAWANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Setelah sukses meraih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kota Kotamobagu, SMP Negeri 1 Kotamobagu ...