Diduga SPBU 74.957.03 Pertamina Moyag Kurang Perhatikan Kepentingan Warga, Dan Lebih Utamakan Pengisian BBM Jerigen Dalam Jumlah Banyak

KOTAMOBAGU, BULAWANEWS.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia Bolaang Mongondow Raya (BMR) Edwin Hatam, menyoroti pengisian BBM menggunakan Jerigen yang dilakukan oleh karyawan SPBU 74.957.035 Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu

Hal tersebut di sampaikan LPK RI BMR Edwin Hatam melalui rilis ke media ini. Jumat 17 Desember 2021.

“Beberapa warga yang tidak mau di publish namanya sangat mengeluhkan sering langkanya BBM di SPBU, Warga sangat sesalkan SPBU juat dugaan hanya untuk melayani dan prioritas para pengusaha penimbun BBM dari pada masyarakat kecil,” ungkap Hatam

“Kamis tanggal 16 kemarin, Sekitar jam 10 pagi SPBU moyag terlihat melakukan pengisian bbm di salah  satu mobil pick up dengan jumlah besar dan menggunakan wadah Galon /Jerigen. hal ini sebenarnya sangat berbahaya karena wadah yang di gunakan hanya bisa digunakan untuk BBM jenis  pertamax saja kemudian dari pada itu bembelian BBM dapat saja di lakukan akan tetapi pembeli harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait penggunaan BBM tersebut atau sekurang kurangnya pemerintah desa setempat untuk usaha Mikro dan Kecil,” imbuhnya

 

Lanjutnya kejadian tersebut sangat bertentangan dengan peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang pembelian dan pengangkutan BBM dalam jumlah banyak

“Ketika ditanyakan tentang surat rekomendasi mereka tidak dapat menunjukannya,” terangnya

Dirinya meminta kepada pengawas Pertamina dan Polres kotamobagu. agar secepatnya menindak kegiatan yang menyulitkan warga mendapatkan BBM ketika malam hari

“Terkait ini saya berencana akan membuat laporan resmi ke pihak berwenang agar bisa menjadi efek jera bagi mereka yang suka menabrak peraturan seperti ini dan hal ini akan saya seriusi dan akan saya kawal penuh kalau bisa sampai pencabutan ijin sekalipun,” tegas Hatam

Segala sesuatu diatur regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.

“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”, urainya

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, pungkas Hatam

Berdasarkan rilis LPK RI BMR yang diterima Redaksi, SPBU Moyag melalui Wilky Karnay Supervisor di SPBU mengatakan bahwa sebagian besar pengisian pertalite mempunyai ijin dari desa untuk memenuhi kebutuhan di desa, di jelaskan nya dari 5 nosel,  4 nosel untuk kendaraan umum dan 1 nosel untuk pengisian gelon.  (*)

 

Komentar Facebook